ERGA DIGITAL MULTIMEDIA
Broadcast & Visual Production

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo: Santriwati Ditodong Senjata, Dua Balita Turut Terdampak, Barang Senilai Rp50 Juta Diamankan

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo menuai keberatan. Simak kronologi, keterangan polisi, klaim pesantren, dan fakta yang belum terjawab.

89,119

SUKOHARJO — Kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berkembang menjadi perkara yang menyita perhatian publik. Peristiwa yang bermula dari keberatan sebagian warga terhadap keberadaan warung tersebut kemudian memasuki babak baru setelah polisi menangkap seorang terduga pelaku dan berlanjut pada Penggerebekan dua lokasi pesantren yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.

Namun, penggeledahan di salah satu pesantren putri di Kecamatan Mojolaban justru memunculkan persoalan lain. Pihak pesantren menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati, pemeriksaan terhadap anak-anak, hingga penyitaan sejumlah barang yang disebut tidak disertai dokumen resmi.

Di tengah perbedaan keterangan antara kepolisian dan pihak pesantren, sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban. Sejauh mana hubungan para terduga pelaku dengan kedua pesantren tersebut? Apa dasar hukum penggeledahan dan penyitaan? Serta bagaimana memastikan hak-hak santriwati dan anak-anak tetap terlindungi selama proses penyidikan?

Bermula dari Keberatan Warga terhadap Warung

Warung Mi dan Babi Tepi Sawah mulai beroperasi pada 25 Maret 2026 di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Sejak April 2026, keberadaan warung tersebut mulai menuai keberatan dari sebagian warga. Persoalan utamanya berkaitan dengan menu nonhalal yang dijual di lingkungan permukiman. Sejumlah warga kemudian menyampaikan protes dan meminta agar warung ditutup, dipindahkan, atau tidak lagi menjual menu yang dipersoalkan.

Ketegangan antara pemilik usaha dan sebagian warga berlangsung dalam beberapa waktu. Persoalan yang semula berada dalam lingkup hubungan sosial antara pelaku usaha dan masyarakat setempat itu kemudian meningkat menjadi peristiwa kriminal.

Pembakaran Warung pada 12 September 2026

Pada dini hari 12 September 2026, Warung Mi dan Babi Tepi Sawah dibakar oleh sejumlah orang tak dikenal.

Berdasarkan informasi yang beredar, empat orang bertopeng diduga mendatangi lokasi. Mereka disebut mengancam dua pekerja menggunakan senjata tajam, kemudian menyiramkan bahan bakar dan membakar bagian depan bangunan.

Terdapat perbedaan penyebutan waktu kejadian dalam sejumlah pemberitaan. Sebagian informasi menyebut peristiwa berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, sementara sumber lain menyebut sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa tersebut menjadi dasar penyelidikan kepolisian. Aparat kemudian menelusuri identitas para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penangkapan AS dan Munculnya Dugaan Keterkaitan dengan Jaringan Terorisme

Penyelidikan kasus pembakaran dilaporkan melibatkan jajaran kepolisian, termasuk Jatanras Polda Jawa Tengah dan Densus 88 Antiteror.

Pada 19 Oktober 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin penangkapan seorang terduga pelaku berinisial AS di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Dalam sejumlah pemberitaan, AS disebut sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Informasi kepolisian juga menyebut adanya seorang terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa terduga pelaku kedua telah masuk DPO sejak 24 Oktober 2026.

Informasi mengenai latar belakang para terduga pelaku tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkembangan penyidikan. Namun, status seseorang sebagai mantan narapidana terorisme tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan lembaga pendidikan atau pesantren tertentu dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hubungan antara para terduga pelaku dengan lokasi pesantren yang kemudian digeledah tetap perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan keterangan resmi.

Dua Pesantren Digeledah pada 27 Oktober

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi pesantren yang disebut berada di bawah yayasan yang sama.

Lokasi pertama berada di wilayah Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Bangunan pesantren tersebut dilaporkan masih dalam tahap pembangunan dan diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku yang masuk DPO.

Lokasi kedua adalah Ma’had Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan di lokasi kedua inilah yang kemudian memunculkan keberatan dari pihak pengelola pesantren.

Penggeledahan Dini Hari dan Kesaksian Pihak Pesantren

Menurut keterangan resmi pihak pesantren, puluhan personel kepolisian mendatangi kompleks Ma’had Hamalatul Qur’an sekitar pukul 03.20–03.30 WIB. Personel tersebut disebut berasal dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, Brimob, serta tim penyidik.

Pihak pesantren mengklaim sejumlah pintu, termasuk pintu utama dan ruangan pengasuh, didobrak oleh petugas. Para santriwati yang sedang beristirahat kemudian dibangunkan dalam situasi yang mereka gambarkan sebagai menegangkan.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak pesantren juga menyampaikan dugaan adanya tindakan intimidatif terhadap sejumlah santriwati. Salah satu santriwati yang berada di ruangan belakang disebut diperintahkan untuk tiarap, diperiksa tubuhnya, dan ditanyai berulang kali mengenai identitas jenis kelaminnya.

Pihak pesantren turut mengklaim bahwa beberapa santriwati diminta menunjukkan rambut mereka.

Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak pesantren dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen. Karena itu, penjelasan kepolisian mengenai prosedur penggeledahan, tindakan personel di lapangan, serta perlindungan terhadap santriwati menjadi penting untuk disampaikan kepada publik.

Santriwati dan Pengasuh Dibawa ke Polsek

Sekitar pukul 03.51 WIB, sejumlah santriwati dan pengasuh dibawa ke Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan.

Pihak pesantren menyebut terdapat 12 santriwati berusia sekitar 10–16 tahun dan empat ustazah yang ikut dibawa. Dalam sejumlah laporan lain, jumlah orang yang dibawa dari lokasi tersebut disebut sekitar 15 orang, termasuk dua anak balita berusia tiga dan lima tahun.

Perbedaan jumlah tersebut perlu diperjelas melalui data resmi kepolisian.

Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dilaporkan dipindahkan ke Polres Sukoharjo.

Pihak pesantren menyampaikan keberatan karena para santriwati disebut tidak didampingi orang tua atau penasihat hukum ketika dibawa untuk dimintai keterangan. Mereka juga mempertanyakan alasan pemeriksaan terhadap anak-anak yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pembakaran warung.

Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyebut pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan identitas, aktivitas, dan kegiatan pembelajaran. Menurut keterangannya, pertanyaan tersebut tidak secara langsung membahas peristiwa pembakaran warung.

Pihak pesantren juga mengeluhkan pemenuhan kebutuhan makan selama proses pemeriksaan. Mereka menyebut makanan pertama baru diberikan sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan permintaan makanan pada siang hari baru dipenuhi sekitar pukul 17.00 WIB.

Klaim tersebut membutuhkan klarifikasi dari pihak kepolisian, terutama mengenai durasi pemeriksaan, status orang-orang yang dimintai keterangan, pendampingan terhadap anak, serta pemenuhan kebutuhan dasar selama berada di kantor polisi.

Kepolisian Menyebut Mereka Berstatus Saksi

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa orang-orang yang dibawa dari pesantren di Mojolaban berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Kepolisian juga menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam kasus pembakaran warung tersebut. Mereka kemudian dikembalikan kepada keluarga masing-masing pada Selasa malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam proses tersebut, kepolisian menyebut turut melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta DPPKBP3A untuk memberikan pendampingan.

Pernyataan ini menjadi penting karena memberikan penegasan bahwa santriwati dan pengurus yang dibawa dari lokasi pesantren tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran.

Meski demikian, status sebagai saksi tetap harus disertai pemenuhan hak-hak hukum, terlebih ketika pemeriksaan melibatkan anak-anak dan perempuan.

Sejumlah Barang Disebut Ikut Disita

Selain membawa sejumlah orang untuk dimintai keterangan, pihak pesantren mengklaim aparat juga mengambil sejumlah barang dari lingkungan pesantren.

Barang-barang yang disebut antara lain uang simpanan dengan nilai lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat satu gram, koin dirham, tiga unit sepeda motor, telepon genggam, komputer, drone, perlengkapan panahan, parang, serta perangkat CCTV.

Pihak pesantren memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp50 juta.

Pengelola pesantren menyatakan perlengkapan panahan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri, sedangkan parang dipakai untuk keperluan membersihkan kebun. Komputer, drone, dan CCTV disebut sebagai inventaris lembaga.

Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa mereka tidak menerima dokumen penyitaan secara resmi ketika barang-barang tersebut diambil.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari kepolisian. Publik perlu mengetahui barang apa saja yang disita, apa kaitannya dengan perkara, siapa pemiliknya, serta apakah seluruh tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan suatu barang di lingkungan pesantren tidak serta-merta membuktikan keterlibatan lembaga tersebut dalam tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada fungsi, konteks penggunaan, dan bukti yang relevan.

Status Administrasi Pesantren Menjadi Sorotan

Dalam perkembangan lain, Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa pesantren tersebut belum tercatat atau belum memiliki izin operasional resmi.

Pihak Kemenag menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren secara permanen, tetapi dapat membantu proses pengurusan legalitas kelembagaan.

Kepala Desa Laban, Sugiyanto, juga menyebut pesantren tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa.

Informasi mengenai status administrasi ini perlu ditempatkan secara proporsional. Persoalan perizinan merupakan ranah administratif yang berbeda dari dugaan tindak pidana pembakaran warung.

Belum terpenuhinya persyaratan administrasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan pesantren dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Sebaliknya, proses penyelidikan pidana juga tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai status dan pembinaan lembaga pendidikan tersebut.

Kekhawatiran atas Dampak terhadap Anak dan Santriwati

Pihak pesantren menyampaikan bahwa peristiwa penggeledahan meninggalkan dampak psikologis bagi sejumlah penghuni, termasuk anak-anak.

Dua balita yang berada di lingkungan pesantren disebut ikut terdampak. Seorang anak berusia tiga tahun dikabarkan menangis histeris, sementara anak berusia lima tahun disebut sempat terpisah dari keluarganya sebelum ditemukan warga dan dikembalikan kepada keluarga.

Keterangan tersebut perlu diverifikasi melalui pihak keluarga dan pendamping yang berwenang. Namun, dugaan dampak psikologis terhadap anak tetap harus menjadi perhatian serius.

Dalam setiap operasi penegakan hukum yang melibatkan lingkungan pendidikan dan anak-anak, aspek keamanan serta perlindungan psikologis tidak boleh dikesampingkan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak anak dan perempuan.

DSKS dan Sejumlah Pihak Minta Proses Hukum Dievaluasi

Penggeledahan tersebut turut mendapat perhatian dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Melalui pernyataan bernomor 054/SEK/DSKS/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, DSKS menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, keadilan, profesionalitas, serta perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Sejumlah pihak lain juga mendorong agar kepolisian membuka penjelasan secara transparan mengenai dasar tindakan, prosedur pemeriksaan, dan penyitaan barang.

Desakan tersebut bukan berarti menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pertanyaan Utama: Apa Hubungan Terduga Pelaku dengan Pesantren?

Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan terperinci dalam informasi yang tersedia untuk publik: apa hubungan konkret antara para terduga pelaku pembakaran dengan dua pesantren yang digeledah?

Apakah para terduga pelaku pernah menjadi santri atau pengajar di sana? Apakah terdapat komunikasi, hubungan personal, atau aktivitas tertentu yang menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan? Ataukah lokasi tersebut diduga hanya digunakan sebagai tempat persembunyian salah satu orang yang sedang dicari?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena menjadi dasar untuk memahami hubungan antara perkara pembakaran warung dan tindakan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Keterkaitan tersebut semestinya dijelaskan melalui bukti dan keterangan resmi, bukan dibangun dari asumsi atau semata-mata latar belakang seseorang.

Di sisi lain, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran tetap harus berjalan. Tindakan kekerasan terhadap pekerja maupun perusakan tempat usaha merupakan persoalan hukum yang harus diusut secara tuntas, terlepas dari latar belakang konflik yang mendahuluinya.

Transparansi Menjadi Kunci

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, garis polisi di lokasi pesantren dilaporkan telah dilepas. Namun, pihak pesantren menyatakan sejumlah barang yang mereka klaim telah diambil belum dikembalikan dan kegiatan pembelajaran belum berjalan normal.

Pihak pesantren juga menyampaikan keberatan melalui surat resmi Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Mudiroh Ustazah Aisyah Humairoh dan memuat permintaan agar pimpinan kepolisian melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan penggeledahan.

Kini, ada dua kepentingan hukum yang harus ditempatkan secara seimbang.

Pertama, kepolisian harus menuntaskan penyelidikan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Kedua, setiap tindakan penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dinilai dari keberhasilan menangkap terduga pelaku. Profesionalitas juga terlihat dari bagaimana aparat menjalankan prosedur, menghormati hak warga, dan memberikan penjelasan ketika muncul keberatan.

Publik berhak mengetahui apa dasar penggeledahan, apa bukti yang dicari, barang apa saja yang disita, serta bagaimana hubungan para terduga pelaku dengan lokasi pesantren.

Sebab, kejelasan bukan hanya dibutuhkan oleh pihak pesantren, melainkan juga oleh masyarakat yang ingin melihat perkara ini diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.

Catatan redaksi: Sejumlah keterangan dalam artikel ini merupakan klaim pihak pesantren yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi kepolisian. Perbedaan versi mengenai waktu pembakaran dan jumlah orang yang diperiksa perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.